Dugaan Kasus Pencabulan, Tim Hotman Berikan BAP Tambahan di Polres Majalengka

Tim Redaksi
Tim Hotman 911 Imelda Ayu Jumiyati S.H dan Tri Laxmana S.H. menghadiri undangan kepolisian
0 Komentar

“Bapak Kapolda Jabar, Bapak Propam Polda Jabar, tolong kasus ini mendapat atensi, (orang tua korban) datang tiga jam perjalanan ke Hotman911,” katanya.

Sebelumnya, Polres Majalengka juga sudah menggelar konferensi pers terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang balita berusia 4 tahun. Kasus tersebut sempat viral di media sosial, lantaran orangtua korban mengadukan hal itu kepada pengacara Hotman Paris.

Kasus itu juga sudah dilaporkan ke Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, namun hingga kini polisi belum menetapkan tersangkanya. Hal itulah yang mendorong orang tua korban untuk meminta bantuan kepada Hotman Paris.

Baca Juga:Buka Lima Prodi Baru, USK Majalengka Siap Cetak Sarjana ProduktifKepala Desa Putridalem Endah Hendrawati Daftar Bacabup Lewat PKB

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto membantah jika pihaknya lamban menangani kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, tersebut.

Menurut Kapolres, sejauh ini polisi sudah mengambil langkah-langkah sejak laporan diterima, termasuk wawancara dengan saksi-saksi, pendampingan pemeriksaan visum dan pemeriksaan psikologis terhadap korban.

Terkait belum adanya tersangka dalam kasus tersebut, menurut dia, karena sampai saat ini korban belum bisa diminta keterangan yang jelas atas pertanyaan penyidik/penyidik pembantu serta ahli psikolog.

“Dalam kasus ini penyidik/penyidik pembantu serta ahli psikolog mempunyai hambatan ketika berita acara wawancara terhadap korban. Karena, korban belum bisa memberikan keterangan atas pertanyaan penyidik/penyidik pembantu,” ujarnya, Selasa 2 Juli 2024.

Disamping itu, tidak adanya saksi yang melihat maupun mendengar secara langsung baik sesaat atau sebelum peristiwa tersebut. Kemudian, jarak waktu kejadian dan pelaporan ke Polres Majalengka, terlalu lama.

“Pada saat kejadian tanggal 7 Juni 2023 dan pelapor melaporkan tanggal 28 Agustus 2023. Di situ ada rentang waktu 2 bulan 21 hari. Kendati demikian, dipastikan hingga sekarang ini kami masih berupaya terus mendalami untuk mengusut kasus tersebut,” kata AKBP Indra Novianto.

AKBP Indra menegaskan, sejauh ini polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi. Kemudian untuk alat bukti yang sudah berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik, yakni surat hasil visum dan hasil keterangan saksi ahli.

Baca Juga:Maju di Pilkada Majalengka, Endah Hendrawati Ingin Bawa Suara Perempuan dan Anak Muda Melalui PolitikEndah Hendrawati: Ini Ikhtiar Politik Saya Untuk Majalengka

“Untuk pelakunya sendiri masih dalam tahap penyelidikan. Namun, kami pastikan akan terus mendalami kasus tersebut dan memeriksa kembali semuanya saksi saksi yang telah kami jadwalkan yang Insyaallah rencananya pada tanggal 4 Juli 2024 mendatang,” ujarnya.***

0 Komentar