Meningkatkan Pendapatan Masyarakat Melalui Pola Kemitraan Usaha Bumdes Pandawa di Desa Pilangsari

Tim Redaksi
Proses Pekerjaan Pertanian Tebu
0 Komentar

Oleh : Muhammad Solahudin

(Mahasiswa ITB Ahmad Dahlan Jakarta-Manajemen-Semester 6)

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sebagai lembaga ekonomi masyarakat yang perannya cukup strategis dalam menggerakan perekonomian masyarakat di pedesaan diciptakan dengan tujuan meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa, meningkatkan usaha masyarakat desa, menciptakan peluang usaha masyarakat dan menciptakan lapangan pekerjaan serta meningkatkan pendapatan desa.

BUMDes berfungsi sebagai pilar kemandirian bangsa dan juga menjadi lembaga yang menampung kegiatan ekonomi meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, menyebutkan bahwa, pendirian BUM Desa bertujuan :

Baca Juga:Dunia Usaha dan Perguruan Tinggi Aceh Sepakat Membangun Semangat KewirausahaanDugaan Kasus Pencabulan, Tim Hotman Berikan BAP Tambahan di Polres Majalengka

  1. Meningkatkan perekonomian Desa
  2. Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa
  3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa
  4. Mengembangkan rencana kerjasama usaha antara desa dan/atau dengan pihak ketiga
  5. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga
  6. Membuka lapangan kerja;
  7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
  8. Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.

Bumdes Pandawa Desa Pilangsari berupaya memberikan kontribusi dan kolaborasi dengan lembaga desa ataupun dengan lembaga perbankan dalam konteks pemberdayaan dalam segala bidang sesuai dengan kemampuan keuangan Bumdes. Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, bahwa kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kecil dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah atau besar dengan memperlihatkan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.

Menurut Data Profil tahun 2024 dari Pemerintah Desa Pilangsari bahwa jumlah buruh tani sebanyak 1.091 orang dan petani sebanyak 2.080 orang, sementara sisanya ada yang berprofesi sebagai PNS, Honorer, Wiraswasta dan pelajar. Dan ada sebanyak 1.531 anggota rumah tangga (ART) yang masuk dalam kategori Rawan Sosial berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Majalengka. Maka hal tersebut akan berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat dan perlu untuk ditindaklanjuti dalam bentuk program-program dari berbagai stakeholder yang terkait.

0 Komentar