Pola Kemitraan yang dimaksud sebagai berikut :
1. Kemitraan melalui program komitmen kerjasama pemberian pinjaman modal usaha Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Upaya kerjasama melalui pola kemitraan merupakan suatu hal yang harus dilaksanakan serta ditumbuhkembangkan terutama berkaitan dengan konteks pemberdayaan. Kerjasama yang dimaksud, yaitu melalui pelaksanaan penandatanganan nota kesepahaman yang meliputi pemberian pinjaman modal usaha dari lembaga keuangan melalui kucuran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang difasilitasi oleh Bumdes Pandawa kepada Petani Tebu, Mangga, Peternak Ikan Air Tawar dan Peternak Kambing.
Pada akhirnya tercipta saling percaya dan saling menjunjung komitmen kerjasama kepada semua pihak dengan prinsip saling menguntungkan (mutualisme). Tahapan kegiatan ini meliputi ;
A. Persiapan
● Sosialisasi kegiatan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan para petani
Baca Juga:Dunia Usaha dan Perguruan Tinggi Aceh Sepakat Membangun Semangat KewirausahaanDugaan Kasus Pencabulan, Tim Hotman Berikan BAP Tambahan di Polres Majalengka
● Penyiapan Dokumen persyaratan Administrasi (Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Nomor Peserta Wajib Pajak)
● Penelitian dan analisa luasan lahan pertanian Tebu dan Mangga
● Pemberkasan Dokumen KUR petani
B. Pelaksanaan
● Penjelasan program KUR oleh pihak BNI Cirebon kepada para petani
● Penandatanganan MOU Kredit Usaha Rakyat petani Tebu dan Mangga dengan Bank BNI Cabang Cirebon
● Pemberkasan dokumen dan penandatanganan Rekening petani
● Penyaluran Dana KUR melalui sistem Transfer
C. Monitoring dan Evaluasi
● Monitoring internal Bumdes Pandawa terhadap penggunaan Dana KUR oleh Petani
● Pengaturan sistem penggunaan Dana KUR kepada para petani oleh Bumdes Pandawa
● Evaluasi penyerapan Dana KUR petani oleh Bumdes Pandawa dan Pihak terkait serta Bank BNI Cabang Cirebon
2. Pendampingan Usaha melalui Pemanfaatan lahan pertanian dengan pembibitan Kambing dan pemanfaatan limbah pertanian tebu untuk pakan Fermentasi
Dalam memanfaatkan fungsi lahan pertanian tebu dan mangga gedong gincu, maka upaya pendampingan peternakan Kambing sebagai usaha sekunder bagi para petani perlu dilakukan, yang akan menjadi tambahan penghasilan.
Upaya ini tentunya bisa berjalan dengan baik jika semua pemangku kebijakan bisa menyadari akan pentingnya memanfaatkan peluang usaha dalam situasi dan kondisi ekonomi yang relatif menurun seperti saat ini.
Baca Juga:Buka Lima Prodi Baru, USK Majalengka Siap Cetak Sarjana ProduktifKepala Desa Putridalem Endah Hendrawati Daftar Bacabup Lewat PKB
Selain berfungsi sebagai sumber protein hewani bagi masyarakat, ternak Kambing juga berperan sebagai aset yang dapat dijual sewaktu-waktu sebagai tambahan pendapatan. Selain itu kotorannya pun dapat dijadikan sebagai bahan pembuatan pupuk organik yang dapat memberikan keuntungan bagi petani.