Kaitan PT KEB di Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cigasong

Tim Redaksi
Komplek Ruko Sakura di Cigasong. PT KEB disebut-sebut berkantor di sana.
0 Komentar

MAJALENGKA – PT Karya Enam Bersama (KEB) disebut-sebut terlibat dalam pusaran perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) pasar Sindangkasih Cigasong, Majalengka.

Kejati Jawa Barat hingga saat ini sudah menetapkan tiga tersangka yakni, AN, M, dan INA. Penetapan tersangka INA sangat mencuri perhatian, karena Ina merupakan Kepala BKPSDM Majalengka.

Penetapan tersangka INA berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Jabar Nomor 682/M.2/Fd.2/03/2024 dan surat penetapan tersangka Kajati Jabar nomor: TAP .28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.

Baca Juga:Sikapi Kedekatan Prabowo Subianto dengan Pebisnis Energi Fosil: 350 Indonesia Luncurkan Film Tentang EnergiAmerika Serikat Memberikan Obat Pencegahan Tuberkulosis Senilai 1,5 Juta Dolar AS ke Indonesia

Menurut Kasi Penkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya, bahwa H.Endang (Alm) dari PT. PGA pemenang tender  proyek pembangunan pasar Sindangkasih  telah mengeluarkan uang  secara tunai/cash yang diberikan kepada AN dan DRN.

Selain itu PT. PGA juga melakukan beberapa kali transfer ke rekening PT. Karya Enam Bersama (KEB)  yang jumlahnya mencapai milyaran rupiah.

Selanjutnya, uang yang masuk ke rekening PT. KEB dilakukan penarikan oleh AN bersama DRN. Uang dari PT PGA tersebut digunakan untuk mengkondisikan PT. PGA sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah.

“Sehingga dari uang yang masuk ke rekening PT. KEB dilakukan penarikan oleh AN dan bersama dengan DRN, sejumlah uang tersebut dikeluarkan oleh PT. PGA untuk mengkondisikan PT. PGA sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah,” tuturnya.

Tim Redaksi melakukan penelusuran tentang keberadaan PT KEB. Perusahaan tersebut beralamat di Ruko Sakura No 8 Jalan Raya Cigasong Blok Jati Dogdog Kelurahan Cicenang Kecamatan Cigasong Majalengka, dengan nomor SK Pengesahan AHU-0036013.AH.01.01.Tahun 2018 tertanggal 1 Agustus 2018.

Sayangnya, Ketika mengunjungi Alamat tersebut, Ruko Sakura No 8 sudah tidak berpenghuni. Hanya bangunan kosong yang ditinggalkan pemiliknya. “Sudah ada setahun lebih ruko ini kosong, dulu memang ditempati,” ujar Firman warga sekitar, Rabu 27 Maret 2024.

Firman mengaku tidak mengetahui lokasi terbaru PT KEB. Sehari-hari dia memang beraktifitas di sekitar ruko tersebut. “Kurang tahu juga pindahnya kemana. Tapi biasanya memang suka ramai banyak orang disitu,” tegas Firman.

0 Komentar